HAM ( Hak Asasi Manusia ) A. PENGERTIAN HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir yang merupakan anugrah dari Tuhan YME yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi . Hak adalah segala kewenangan yang dimiliki manusia untuk bertindak atau berbuat. Kewajiban adalah segala hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dengan penuh tanggung jawab dan apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi. B. SIFAT - SIFAT HAM Hakiki : Pemberian dari Tuhan YME dan bersifat kekal Universal : Berlaku bagi semua lapisan masyarakat tanpa mrlihat harta, jabatan,status,gender,suku, dll Tidak dapat dicabut : Tidak dapat diganggu gugat Tidak dapat dibagi : Adil dan merata. C. MACAM - MACAM PELANGGARAN HAM Berdasarkan sifatnya Pelanggaran HAM berat ( Extra Ordinary Crimes ), adalah pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia. Contoh : begal,tawuran,kerusuhan ge...
Comments
Post a Comment