HAM ( Hak Asasi Manusia )
A. PENGERTIANHAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir yang merupakan anugrah dari Tuhan YME yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi .
Hak adalah segala kewenangan yang dimiliki manusia untuk bertindak atau berbuat.
Kewajiban adalah segala hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dengan penuh tanggung jawab dan apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi.
B. SIFAT - SIFAT HAM
- Hakiki : Pemberian dari Tuhan YME dan bersifat kekal
- Universal : Berlaku bagi semua lapisan masyarakat tanpa mrlihat harta, jabatan,status,gender,suku, dll
- Tidak dapat dicabut : Tidak dapat diganggu gugat
- Tidak dapat dibagi : Adil dan merata.
C. MACAM - MACAM PELANGGARAN HAM
- Berdasarkan sifatnya
- Pelanggaran HAM berat ( Extra Ordinary Crimes ), adalah pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia. Contoh : begal,tawuran,kerusuhan geng motor,penganiayaan,terorisme.
- Pelanggaran HAM ringan ( Ordinary Crimes ) ,adalah pelanggaran HAM yang tidak mengancam nyawa manusia. Contoh : penghinaan,buliying,fitnah,pencemaran nama baik,pencemaran link.
D. UPAYA PENEGAKKAN HAM
- Membentuk KOMNAS HAM ( Komisi Nasional HAM )
- Membentuk instrumen HAM yaitu aturan hukum yang mengatur tentang HAM
* Pancasila
* UUD 1945 Pasal 27 - 34
* UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
3. Membentuk pengadilan HAM : Pengadiloan yang khusus menangani kasus HAM berat.
Pengadilan HAM diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000.
Comments
Post a Comment