A. PERAN HAKIM
- Menegakkan kebenaran dan keadilan
- Mampu menafsir UU secara aktual
- Berani berperan menciptakan hukum baru/sebagai pembentuk hukum
- Berani berperan melakukan Contra legem
- Mampu berperan mengadili secara kasuistik
- Peranan yang sangat ideal ( ideal role )
- Peranan yang seharusnya ( expected role )
- Peranan yang dapat dianggap oleh diri sendiri ( perceived role )
- Peranan yang sebenarnya dapat dilakukan ( actual role )
- Melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Comments
Post a Comment